Penilaian Kinerja Kepala Sekolah SMA PGII 1 Bandung

Penilaian kinerja kepala sekolah dimaksudkan untuk menilai sejauhmana seorang kepala sekolah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Pada kenyataannya, setiap dimensi kompetensi kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 memiliki keluasan cakupan yang berbeda.

Akibatnya penggunaan langsung dimensi-dimensi itu sebagai aspek penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dapat berdampak pada kekurangsahihan hasil penilaian. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki bobot dan ruang lingkup yang relatif sama, namun tetap dalam kerangka lima dimensi kompetensi.

Perumusan aspek-aspek ini dilakukan dengan cara mengelompokkan kompentensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama. Berdasarkan karakteristik masing-masing, kompetensi-kompetensi itu dikelompokkan kedalam 6 aspek penilaian sebagai berikut.

Aspek
a. Kepribadian dan Sosial

b. Kepemimpinan Pembelajaran

c. Pengembangan Sekolah/Madrasah

d. Manajemen Sumber Daya

e. Kewirausahaan

f. Supervisi Pembelajaran

Kriteria untuk masing-masing aspek diuraikan sebagai berikut:
a. Kepribadian dan Sosial

(1) Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. (2) Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas. (3) Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. (4) Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. (5) Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. (6) Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain. (7) Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.

b. Kepemimpinan Pembelajaran

(1) Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah. (2) Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi. (3) Mengembangkan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar (learning organization). (4) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran. (5) Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran. (6) Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif. (7) Membangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah/madrasah (8) Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. (9) Mengembangkan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah. (10) Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal.
c. Pengembangan Sekolah/ Madrasah

(1) Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah. (2) Mengembangkan struktur organisasi sekolah/madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan. (3) Melaksanakan pengembangan sekolah/madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah. (4) Berhasil mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dan standar nasional pendidikan. (5) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat. (6) Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (7) Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah.

d. Manajemen Sumber Daya

(1) Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal. (2) Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana. sekolah/madrasah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. (3) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. (4) Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan. (5) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah. (6) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. (7) Mengelola layanan-layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. (8) Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

e. Kewirausahaan

(1) Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/madrasah. (2) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran. (3) Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. (4) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. (5) Menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/madrasah.

f. Supervisi Pembelajaran

(1) Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. (2) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. (3) Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.