Mata pelajaran yang diujikan pada UN SMA :
Program Mata Pelajaran
- IPA : Bhs.Indonesia, Bhs.Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Bologi.
- IPS : Bhs.Indonesia, Bhs.Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi, Geografi.
- BHS: Bhs.Indonesia, Bhs.Inggris, Bhs. Jerman, Matematika, Antropologi, Sas.Indonesia.
Standar Kelulusan UN SMA :
- Rata-rata nilai seluruh Mata Pelajaran UN >= 5,25. Nilai tiap Mata Pelajaran minimal 4,25b.
- Boleh ada 1 Mata Pelajaran bernilai 4,00 asalkan nilai 2 Mata Pelajaran lainnya minimal 6,00
Contoh Perhitungan Kelulusan:
Alokasi Waktu dan Jumlah Butir Soal:
*) terdiri dari 15 soal Listening Comprehension (kecuali untuk peserta didik
tunarungu) dan 35 soal Pilihan Ganda
Penjelasan Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMA.Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
(a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
(b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
(c) kelompok mata pelajaran estetika, dan
(d) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
3. Lulus ujian sekolah/madrasah
Ujian Sekolah:
1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional.
2) ujian praktik untuk mata pelajaran nasional yang tidak dinilai melalui UN.
Standar Lulus Ujian Sekolah :
1) PAI, PKn, dan TI minimal mencapai nilai 60,00. Sejarah minimal mencapai 55,00. Rata-rata nilai ≥ 60,00
2) Ujian Praktek PAI, Penjas, IPA dan Kebahasaan ≥ 65,00
4. Lulus UN sebagaimana diatur dalam POS ini pada bab VI.
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
(1). memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 ; atau
(2). memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00.
Penetapan Waktu Pengumuman Hasil Ujian Nasional
Pengumuman Hasil Ujian Nasional dilakukan secara serentak di sekolah penyelenggara. Yaitu SMA, minggu kedua Juni 2008dan SMP minggu ketiga Juni 2008.